Survei LSI: Publik Tolak Harga BBM Naik, Lebih Suka Tambah Utang

Aryo Widhy Wicaksono
4 September 2022, 17:15
Petugas mengganti papan harga SPBU jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jakarta, Sabtu (3/9/2022).
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Petugas mengganti papan harga SPBU jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jakarta, Sabtu (3/9/2022).

Pemerintah pada Sabtu (3/9) akhirnya mengumumkan kenaikan harga BBM jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax sebesar rata-rata 26%. Kenaikan harga tersebut berlaku mulai 3 September 2022 pukul 14.30 WIB. 

Harga Pertalite diputuskan naik sebesar 31% dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter. Begitu pula Solar dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter. Sedangkan Pertamax naik Rp2.000 menjadi Rp14.500 per liter. 

“Pemerintah harus membuat keputusan yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir yakni mengalihkan subsidi BBM. Maka harga beberapa subsidi akan disesuaikan,” kata Presiden Joko Widodo saat mengumumkan kenaikan harga BBM, Sabtu, (3/9).

Sementara itu, Riset Bank Mandiri memperkirakan bahwa peningkatan harga Pertalite tersebut akan memperlambat pertumbuhan ekonomi 0,17 poin persentase. Kenaikannya juga akan memberikan andil 0,83 poin persentase terhadap inflasi.

Sementara itu, jika harga Solar meningkat ke Rp8.500 per liter, pertumbuhan ekonomi diperkirakan bisa melambat 0,07 poin persentase dan inflasi bisa lebih tinggi 0,33 poin persentase.

Walaupun Bank Indonesia masih memiliki ruang untuk menaikkan suku bunga, tingkat inflasi tahunan pada akhir 2022 diperkirakan bisa mencapai 6% akibat kenaikan harga BBM, menurut Bank Mandiri. Ini lebih tinggi dari perkiraan dasar 4,6%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...