PPKM Diperpanjang, Seluruh Wilayah RI Tetap Berstatus Level 1

Rizky Alika
6 September 2022, 13:30
ppkm, covid-19, level 1
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Sejumlah kendaraan memadati Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2022).

Selain itu, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan menjual kebutuhan sehari-hari dapat buka dengan kapasitas 100%. Namun, hanya pengunjung dengan kategori hijau pada PeduliLindungi yang diizinkan masuk, kecuali orang yang tidak bisa divaksin.

Berikutnya, warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100%. Sementara, restoran dan kafe bisa beroperasi hinga pukul 22.00 dengan kapasitas penuh dan wajib menggunakan PeduliLindungi.

Demikian pula dengan bioskop, pengunjung diizinkan masuk dengan kapasitas 100%. Khusus usia 6-12 tahun, anak wajib vaksinasi dosis pertama. Adapun, kegiatan di tempat ibadah dan area publik diizinkan dengan kapasitas penuh dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, Safrizal mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada. Sebab, rasio positif selama 30 hari ke belakang masih di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5%," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...