Aksi Demo Berlanjut Hari Ini, Berikut Pengalihan Lalu Lintas Jakarta

Tia Dwitiani Komalasari
13 September 2022, 08:27
Seorang mahasiswa membawa bendera Merah Putih saat berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Seorang mahasiswa membawa bendera Merah Putih saat berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

“Perlu diubah serta mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja sehari-hari,” katanya. Adapun, Heru dan Kepala Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menerima KSPSI untuk membahas aspirasi para buruh.

Heru dan Bey juga sempat menemui massa pedemo di area Patung Kuda Arjuna Wijaya, tidak jauh dari Istana Kepresidenan Jakarta. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menyatakan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM akan meningkatkan inflasi nasional. Oleh karena itu, pemerintah sedang menyusun penyesuaian nilai upah minimum tahun depan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Surya Lukita Warman mengatakan nilai upah minimum untuk tahun depan akan diumumkan pada November 2022. Penyusunan upah minimum tersebut akan menggunakan Peraturan Pemerintah atau PP No. 36-2021 turunan Undang-Undang No. 11-2020 tentang Cipta Kerja.

Sebelum UU Cipta Kerja, penghitungan upah minimum menggunakan rumus yang tertuang dalam PP 78-2021 tentang Pengupahan. Penghitungan upah minimum dalam aturan tersebut mempertimbangkan upah minimum tahun berjalan, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu, perhitungan upah minimum dengan PP No. 36-2021 mempertimbangkan konsumsi per kapita, pertumbuhan ekonomi, dan jumlah pekerja dalam sebuah keluarga. Surya menilai penghitungan upah minimum dalam PP No. 36-2021 telah mengacu pada pertumbuhan inflasi. Selain penyesuaian upah minimum, Surya telah mengimbau pelaku usaha untuk tidak mengurangi jumlah tenaga kerjanya. Kemnaker juga mengarahkan pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi struktur biayanya masing-masing.

Beberapa provinsi di Indonesia memiliki rerata upah buruh, karyawan atau pegawai lebih tinggi dari provinsi lainnya. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), hal itu sejalan dengan tingginya upah minimum di beberapa provinsi tersebut.

DKI Jakarta mencatat pertumbuhan rata-rata upah buruh paling pesat pada bulan Februari dari tahun sebelumnya, yaitu 35,79%. Rerata upah buruh di ibu kota sebesar Rp5,58 juta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...