RI-Norwegia Kolaborasi Turunkan Emisi GRK, Hutan Alam Harus Dilindungi

Tia Dwitiani Komalasari
14 September 2022, 08:34
Foto udara kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) Sungai Londerang (kiri) yang ditumbuhi tanaman akasia dan kawasan hutan konsesi PT Wirakarya Sakti (WKS) (kanan) di Muara Sabak Barat, Jambi, Selasa (19/4/2022).
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.
Foto udara kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) Sungai Londerang (kiri) yang ditumbuhi tanaman akasia dan kawasan hutan konsesi PT Wirakarya Sakti (WKS) (kanan) di Muara Sabak Barat, Jambi, Selasa (19/4/2022).

Yayasan Madani Berkelanjutan mengapresiasi kesepakatan baru antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Norwegia untuk berkolaborasi dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) pada sektor hutan dan lahan di Indonesia. Kesepakatan yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) pada 12 September 2022 ini mendukung pencapaian Indonesia FOLU Net Sink 2030 (IFNET 2030).

Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad, mengatakan kesepakatan ini merupakan babak baru kemitraan Indonesia-Norwegia pada bidang lingkungan hidup dan hutan. Hal itu terutama untuk memenuhi target IFNET 2030 yang dicanangkan Pemerintah Indonesia pada awal tahun ini.

"Dan ini merupakan langkah positif karena pencapaian emisi GRK senilai nol atau lebih rendah pada tahun 2030 telah menjadi komitmen Indonesia kepada dunia. Dengan ini kita bisa menunjukkan keseriusan Indonesia kepada dunia dalam mengimplementasikan Perjanjian Paris,” kata Nadia.

Selain mendukung pertukaran informasi dan pengetahuan, kerja sama ini juga bersifat finansial melalui mekanisme ‘result based contribution’. Menurut Rencana Operasional Indonesia FOLU Net Sink 2030, implementasi kebijakan IFNET 2030 akan membutuhkan dana total senilai Rp 204,02 Triliun.

“Selain dapat berkontribusi terhadap kebutuhan dana pencapaian FOLU Net Sink 2030, kami berharap bahwa MoU antara Pemerintah Indonesia dan Norwegia ini dapat memancing masuknya sumber-sumber pendanaan lainnya,” tambah Nadia.

Melalui IFNET 2030, Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan penyerapan karbon sebesar 140 juta ton CO2 pada 2030. Artinya, sektor hutan dan lahan akan menjadi kunci dalam membantu pencapaian Net Zero Emission pada 2060 atau lebih cepat. Dengan pencapaian IFNET 2030, dapat merefleksikan tercapainya komitmen iklim Indonesia terutama sektor hutan dan lahan.

Selain itu, Nadia mengatakan, Pemerintah Indonesia juga telah melakukan upaya aksi iklim untuk mengurangi pelepasan karbon dan meningkatkan cadangan karbon. Salah satunya melalui Inpres Moratorium Hutan Permanen, yang melindungi hutan alam primer dan gambut seluas 66,59 juta hektare. Di sisi lain, Indonesia memiliki hutan alam primer dan sekunder seluas 89,7 hektare yang seharusnya juga dilindungi dan dipertahankan keberadaannya.

Sementara itu, menurut analisis Madani pada 2022, masih terdapat hutan alam seluas 9,6 juta hektare yang belum terlindungi oleh kebijakan Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru, Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial dan izin/konsesi. "Pengoptimalan upaya perlindungan dan penyelamatan hutan alam tersisa mulai dari risiko rendah hingga tinggi seharusnya menjadi langkah kunci untuk mencapai ambisi IFNET 2030,” ujar Yosi Amelia, Program Officer Hutan dan Iklim Yayasan Madani Berkelanjutan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...