Membandingkan Ukuran KTP dalam cm dengan Jenis KTP

Annisa Fianni Sisma
19 September 2022, 15:06
ukuran ktp dalam cm
Freepik
Ilustrasi ukuran ktp dalam cm

(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el yang berlaku secara nasional dan hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.

(2) Orang Asing (WNA) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.

(3) Penduduk WNI dan WNA yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.

Ukuran KTP dalam cm dan Perbedaannya

Menurut Disdukcapil.bogorkab.go.id, KTP dicetak oleh negara melalui badan yang ditunjuk secara resmi yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berada di kota atau kabupaten setempat. Ukuran KTP dalam cm yakni 9 cm x 5 cm atau 86 mm x 54 mm untuk KTP Non Elektronik. Ukuran KTP dalam cm jenis KTP Elektronik adalah 8,56 cm x 5,39 cm atau 85,6 mm x 53,98 mm. ketebalan ukuran KTP dalam cm adalah 0,089 cm.

Ukuran KTP dalam cm tersebut sudah sesuai dengan standar ISO 7810. KTP Elektronik saat ini menggunakan chip. Chip ini berguna untuk menyimpan data diri. KTP Elektronik dilengkapi dengan scan retina dan sidik jari sehingga tersedia data tunggal. Data tunggal ini menyediakan identitas tunggal hanya milik pemilik KTP sehingga lebih aman.

ISO 7810 atau ISO/IEC 7810:2003 merupakan serangkaian standar yang menjelaskan karakteristik kartu identitas. ISO/IEC 7810:2003 ini bertujuan memberi kriteria kartu mana yang harus digunakan dan berguna untuk menentukan persyaratan kartu tersebut untuk pertukaran internasional. Oleh karena itulah ukuran KTP dalam cm ditetapkan dengan standar ISO/IEC 7810:2003.

Terdapat empat ukuran kartu identitas dalam ISO/IEC 7810:2003. Keempat ukuran tersebut yakni ID-000 25 mm x 15 mm, ID-1 85,60 mm x 53,98 mm, ID-2 105 mm x 74 mm, dan ID-3 125 mm x 88 mm. Standar ini terbit pada November 2003. Selain itu, ISO/IEC 7810:2003 juga menetapkan dimensi kartu identitas.

ISO/IEC 7810:2003 juga menetapkan karakteristik kartu seperti kekakuan, sifat mudah terbakar, beracun, ketahanan kartu terhadap bahan kimia, dimensi yang stabil, lekungan kartu, ketahanan kartu terhadap panas, distorsi permukaan, dan lain sebagainya. Demikian ukuran KTP dalam cm beserta aturannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...