Mengenal 4 Profesi Hukum di Bidang Peradilan dan Tugasnya
Seorang sarjana hukum memiliki kesempatan karir di bidang peradilan. Profesi hukum di bidang peradilan pun semakin diminati dan selalu dibutuhkan di Indonesia. Oleh karena itu, ilmu hukum dan profesi hukum akan selalu relevan dengan perkembangan jaman.
Alasan relevansi profesi hukum di bidang peradilan selalu relevan dengan perkembangan bangsa Indonesia, termaktub dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945). Pasal tersebut berbunyi, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Untuk memahami profesi hukum tersebut, berikut penjelasan tentang profesi hukum di bidang peradilan dan tugasnya.
1. Hakim
Profesi hukum di bidang peradilan yang pertama yakni hakim. Pengertian hakim terdapat pada Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal tersebut berbunyi, “Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut”.
Hakim bertugas di pengadilan untuk memutus suatu perkara baik perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan lain sebagainya. Profesi ini memiliki wewenang menjatuhkan sanksi kepada terdakwa, tergugat, atau penggugat, dan lain sebagainya.
Hakim juga dapat memberikan perintah pada kepolisian, militer dan pejabat pengadilan agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan dengan tepat.
Tugas pokok hakim yakni memimpin dan bertanggung jawab atas kelancaran persidangan; menyelenggarakan peradilan yang cepat, adil, dan biaya ringan; menerima berkas perkara; menetapkan hari sidang; bermusyawarah dengan hakim anggota lainnya dalam menentukan sanksi, dan lain sebagainya.
Jika ingin menjadi hakim, maka langkah pertama yang harus ditempuh yakni mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum. Setelah itu, daftarkan diri ke rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Mahkamah Agung.
Jika lolos, maka akan mendapatkan pendidikan hingga akhirnya dilantik menjadi hakim. Hakim sebaga salah satu profesi hukum di bidang peradilan nantinya akan menetapkan sanksi sesuai dengan asas-asas yang berlaku.
2. Jaksa
Profesi hukum di bidang peradilan selain hakim adalah jaksa. Pengertian profesi jaksa tercantum dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam UU 11/2021, disebutkan bahwa jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan UU.
Tugas pokok profesi Jaksa adalah melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim, dan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kemudian, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana, melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, melengkapi berkas perkara, memberikan sosialisasi tentang hukum ke masyarakat, penelitian dan pengembangan hukum, dan lain sebagainya.
Jika ingin menjadi jaksa, maka langkah pertama yang harus ditempuh yakni mengambil pendidikan di Fakultas Hukum. Setelah itu, mendaftarkan diri ke rekrutmen CPNS di lingkungan Kejaksaan.
Jika lolos, maka akan mendapatkan pendidikan selama sekitar satu tahun hingga akhirnya dilantik menjadi jaksa. Sebagai profesi hukum di bidang peradilan, jaksa akan ditugaskan oleh negara.
3. Pengacara atau Advokat
Berikutnya, profesi hukum di bidang peradilan yang ketiga adalah pengacara atau advokat. Pengertian mengenai profesi ini, tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam aturan tersebut, pengacara diartikan sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU.
Tugas pokok profesi hukum pengacara atau advokat, antara lain:
- Memberikan pendampingan hukum.
- Membela dan memastikan klien mendapatkan haknya sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pengawal kasus yang diperjuangkan.
- Melaksanakan kode etik profesi advokat.
- Memberikan nasehat hukum.
- Menyusun kontrak, dan lain sebagainya.
Jika ingin menjadi pengacara atau advokat, maka langkah pertama yang harus ditempuh yakni mengambil pendidikan di Fakultas Hukum. Setelah itu, mendaftar ke Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Jika lolos, maka harus menempuh masa magang sekitar 2 tahun. Setelah itu, akan mendapatkan sertifikat dan bisa mulai menjalankan praktik atau bekerja di firma hukum sebagai pengacara. Advokat sebagai profesi hukum di bidang peradilan akan berdampingan dengan Terdakwa.
4. Panitera Pengadilan
Panitera merupakan profesi yang membantu kinerja hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam persidangan. Profesi ini diatur di dalam Pasal 1 Ayat (17) UU Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum.
Agar dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Negeri, calon Panitera harus memenuhi beberapa syarat, yakni:
- Merupakan warga negara Indonesia
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
- Berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum
- Berpengalaman sekurang-kurangnya tiga tahun sebagai Wakil Panitera dan lima tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Negeri atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tinggi
- Sehat jasmani serta rohani
Tugas pokok seorang panitera adalah mendampingi sidang, melaksanakan pemanggilan, membuat berita acara persidangan dengan teliti dan seksama, membuat jadwal sidang dan membuat laporan hasil persidangan dan menyerahkan kepada petugas, dan lain sebagainya. Sebagai profesi hukum di bidang peradilan, panitera berdampingan dengan hakim.
Demikian empat profesi hukum di bidang peradilan dan masing-masing tugasnya. Keempat profesi hukum di bidang peradilan itu saling melengkapi satu sama lain.