Viral Lesti Kejora Laporkan KDRT, Ini Aturan yang Bisa Jerat Pelaku

Ira Guslina Sufa
29 September 2022, 16:09
Artis Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Instagram Lesti Kejora.
Artis Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Aturan KDRT

Di Indonesia persoalan KDRT sebenarnya bukanlah hal baru. Meski begitu belum banyak yang berani bersuara dan membawa kasus ini ke ranah hukum. Padahal, persoalan KDRT ini sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dalam beleid itu diatur sejumlah hal penting di antaranya larangan melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya. Adapun larangan itu mencakup kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan kekerasan seksual. Kekerasan fisik menyangkut perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

Selanjutnya kekerasan psikis menyangkut perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri atau kemampuan untuk bertindak, atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Sedangkan kekerasan seksual: merujuk perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar atau tidak disukai.

Selain kekerasan, Undang Undang KDRT juga melarang terjadinya penelantaran. Penelantaran juga mencakup tindakan yang menyebabkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja.

Adapun sanksi pidana dalam UU KDRT UU Nomor 23 Tahun 2004 untuk pelaku KDRT adalah pidana penjara dan denda Lamanya pidana tergantung jenis kekerasan yang dilakukan mulai dari 3 tahun penjara dan denda Rp 5 juta.

Selain adanya sanksi pidana, merujuk pada UU pelaku KDRT juga bisa dikenakan pidana tambahan. Sanksi ini berupa pembatasan gerak pelaku dan pembatasan hak. Pelaku juga perlu mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...