BPOM Ungkap 5 Fakta Mie Sedaap, Beda dengan di Indonesia

Ira Guslina Sufa
30 September 2022, 09:13
BPOM ungkap fakta Mie Sedaap
Instagram Mie Sedaap
Mie Sedaap

Berbeda

Meski berada di bawah merek yang sama, menurut Penny Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour yang beredar di Hong Kong berbeda dengan yang ada di Indonesia. Ia menyatakan Mie Sedaap yang beredar di pasar domestik sudah memenuhi syarat yang ada.

 Langkah BPOM

Bagi BPOM, adanya larangan untuk produk lokal seperti salah satu varian Mie Sedaap di Hong Kong menjadi pelajaran untuk lebih berhati-hati. Karena itu badan pengawas akan melakukan sejumlah langkah antisipatif. Apalagi, belajar dari kasus terdahulu, dan mengingat bahwaEtO dan senyawa turunannya belum diatur secara detail oleh WHO dan badan pangan dunia FAO.

“BPOM menindaklanjuti isu ini dengan meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci kepada otoritas keamanan pangan Hong Kong mengenai hasil pengujian dimaksud,” jelas Penny.

Selain itu, saat ini BPOM sedang berproses melakukan kajian kebijakan mengenai EtO dan senyawa turunannya pada mi instan. Penny menyebut lembaganya juga terus memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melakukan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa tersebut pada produk dan tingkat paparannya.

Pengawasan

Tak hanya mengawasi dalam hal produksi, BPOM kata Penny juga akan terus memperkuat monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar. Hal ini dilakukan untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.

Di samping itu ia meminta masyarakat untuk tetap selalu berhati-hati. Menjadi konsumen cerdas menurut Penny adalah hal yang perlu diperkuat masyarakat dalam memilih produk pangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...