Tragedi Kerusuhan Kanjuruhan, Bagaimana Aturan Keamanan FIFA dan PSSI?

Aryo Widhy Wicaksono
3 Oktober 2022, 05:55
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Antara/H Prabowo/pras
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

e. Jika ada risiko tinggi invasi lapangan atau gangguan kerumunan, pertimbangan harus diberikan untuk mengizinkan petugas polisi dan/atau steward untuk menempati barisan depan kursi di stadion untuk meningkatkan kehadiran dan kemampuan secara keseluruhan.

Jika pendekatan ini akan dilakukan, perhatian harus diberikan untuk memastikan bahwa kursi yang diduduki petugas tidak dijual kepada publik.

Mengecam Gas Air Mata di Stadion

Kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang usai pertandingan sepak bola Antara vs Persebaya
Kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang usai pertandingan sepak bola Antara vs Persebaya ( ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

 

Aturan FIFA ini secara terang mengatur mengenai larangan penggunaan gas air mata sebagai senjata polisi dalam pengendalian massa ketika terjadi kericuhan sekalipun.

Menanggapi ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan negara untuk mengatasi atau mengendalikan massa seperti itu tidak bisa dibenarkan.

Usman pun meminta aparat untuk mengusut tuntas persoalan ini. Sebab dia menilai peristiwa ini dapat dihindari jika aparat keamanan memahami aturan penggunaan gas air mata.

"Tentu kami menyadari bahwa aparat keamanan sering menghadapi situasi yang kompleks dalam menjalankan tugas mereka, tapi mereka harus memastikan penghormatan penuh atas hak untuk hidup dan keamanan semua orang, termasuk orang yang dicurigai melakukan kerusuhan," ujar Usman melalui keterangan resmi Amnesty International Indonesia, Minggu (2/10).

Pihaknya pun mendesak negara untuk menyelidiki secara menyeluruh, transparan dan independen atas dugaan penggunaan kekuatan berlebihan yang dilakukan oleh aparat keamanan serta mengevaluasi prosedur keamanan dalam acara yang melibatkan ribuan orang. "Akuntabilitas negara benar-benar diuji dalam kasus ini," terang Usman.

"Ini betul-betul tragedi kemanusiaan yang menyeramkan sekaligus memilukan," lanjut Usman.

Aturan Pengendali Keamanan PSSI

Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) sebagai induk organisasi sepak bola tanah air, pun membuat pedoman serupa dengan mengacu kepada FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

Regulasi Keselamatan dan Keamanan (RKK) PSSI ini juga mengatur mengenai cata mengendalikan massa, hingga kelayakan stadion.

Kewenangan dan tanggung jawab Stewards harus disepakati antara tim manajemen keselamatan dan keamanan, penyelenggara pertandingan dan pemangku otoritas publik terkait, sebelum dimulainya pertandingan. Kesepakatan tersebut harus mencakup:

  1. Kewenangan penangkapan dan/ atau penahanan individu di dalam Stadion.
  2. Kewenangan untuk mengeluarkan seseorang dari Stadion dan prosedur yang harus diikuti.
  3. Kewenangan penyitaan barang terlarang dan barang berbahaya lainnya.
  4. Prosedur untuk mengarahkan penonton ke pusat pelayanan tiket bermasalah di Stadion / ticketing clearing points.
  5. Kewenangan untuk menggeledah orang dan kendaraan yang memasuki Stadion dan prosedur yang harus diikuti.
  6. Prosedur penanganan untuk penjualan atau penggunaan tiket palsu atau calo tiket.
  7. Prosedur penanganan untuk aktivitas penyimpangan usaha pemasaran yang dilakukan orang/entitas yang tidak resmi (ambush marketing).
  8. Prosedur penanganan untuk perdagangan atau penjualan yang tidak resmi di dalam zona yang disepakati.
  9. Pencegahan dan pelarangan untuk memasuki ke area terbatas.
  10. Jalur komunikasi.
  11. Rantai komando
  12. Persyaratan akreditasi.

Merujuk pada RKK PSSI ini. Sesuai pasal 1 huruf 2 RKK disebutkan bahwa aturan tersebut dimaksudkan untuk memastikan keselamatan dan keamanan di dalam dan sekitar stadion, baik sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan pertandingan atau kompetisi.

RKK juga mengatur tentang upaya pencegahan atau mitigasi atas potensi terjadinya kerusuhan yang menimbulkan jatuh korban.

Menurut Ombudsman, aturan ini kurang diterapkan secara tegas, sehingga Ombudsman Jawa Timur mengungkap bahwa ada mitigasi pencegahan kerusuhan yang tidak dijalankan, baik oleh panpel, PT LIB, dan kepolisian.

Temuan itu mengarah pada potensi maladministrasi sesuai UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...