Diperiksa Kejaksaan 3 Jam, Susi: Saya Ingin Bantu Petani Garam
“Kalau ada orang-orang yang memanfaatkan tata regulasi niaga dalam hal perdagangan yang bisa merugikan para petani ya tentunya harus mendapatkan atensi dan tentunya hukuman yang setimpal,” ujar Susi.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan pemanggilan Susi dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri KKP. Susi dinilai memiliki pengetahuan yang cukup ihwal impor garam nasional yang diduga menyebabkan kerugian negara.
“Untuk mengetahui latar belakang dan bagaimana sih cara menentukan kuota impor garam. Sebagaimana kami ketahui terdapat permasalahan yang cukup serius,” jelas Kuntadi di Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, Susi dipanggil sebagai saksi dalam kasus pemberian fasilitas impor garam industri. Pada 2018 lalu, sebanyak 21 perusahaan importir garam mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton, atau jika dikonversikan senilai Rp 2 Triliun.
Transaksi tersebut menyebabkan stok garam di dalam negeri melimpah, karena diduga dilakukan tanpa adanya perhitungan stok garam yang pasti. Berdasarkan hal tersebut, para importir mengakalinya dengan mengalihkan peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. Selain melawan hukum, tindakan tersebut juga merugikan perekonomian negara serta berdampak pada kerugian yang dialami oleh petani garam lokal.
Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Selain itu, kejaksaan juga belum menetapkan jumlah kerugian negara karena sedang dalam perhitungan. Namun, pada 27 Juni 2022 lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.