Cara Perpanjang SIM Online Pakai Aplikasi, Tak Perlu Antre

Image title
17 Oktober 2022, 06:01
Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa (13/4/2021). Cara perpanjang SIM Online dilakukan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Pemoh
ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.
Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa (13/4/2021). Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple.
  • SIM A untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
  • SIM A Khusus untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
  • SIM B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
  • SIM B2 untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
  • Golongan SIM C untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam.
  • Golongan SIM D khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Biaya perpanjangan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 60/2016), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • Perpanjang SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
  • Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
  • Perpanjang SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjang SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus): Rp 30.000
  • Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Tes Kesehatan, Psikologi, dan Ujian Teori SIM

Dalam layanan perpanjangan SIM online, untuk melakukan tes kesehatan, pemohon mendaftarkan diri menggunakan tautan e-Rikkes yang muncul pada aplikasi. Selanjutnya, pemohon dapat memilih dokter dan jadwal pemeriksaan.

Kemudian pemohon akan mendapatkan kode booking untuk ditunjukan saat kunjungan ke dokter polisi atau dokter umum yang sudah diberikan rekomendasi dari Pusdokkes Polri secara langsung.

Sedangkan untuk tes psikologi, pemohon tidak perlu datang ke Satpas, cukup menjawab seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh Staf Sumber Daya Manusia Polri (SSDM Polri) dalam sistem ePPsi yang tampil pada aplikasi.

Selain itu, untuk ujian teori SIM, POLRI menggunakan sistem animasi tiga dimensi (3D) dimana pemohon akan melaksanakan ujian dengan tampilan lengkap seperti sedang berada dalam kendaraan.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...