Obat Sirop Disetop, Pedagang Tagih Kompensasi Rugi ke Kemenkes

Andi M. Arief
24 Oktober 2022, 17:34
obat sirop. gagal ginjal
Sejumlah pedagang menutup dengan kain lemari yang menyimpan obat sirup di apotek usai inspeksi mendadak (sidak) di Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan atau Kemenkes mengeluarkan larangan penjualan 102 obat sirop. Pelarangan obat tersebut dilakukan untuk menurunkan jumlah pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal atau GGAPA.

Namun demikian, BPOM telah mengeluarkan daftar 133 obat sirop yang boleh diperdagangkan. Yoyon menemukan sebagian daftar obat yang dilarang oleh Kemenkes diperbolehkan oleh BPOM.

"Jangan buat masyarakat jadi bingung. Perbedaan informasi itu membuat orang tua takut mempersiapkan stok obat di rumah, terutama obat sirop," kata Yoyon.

Berdasarkan pengamatan Katadata.co.id, beberapa toko masih memajang obat sirop dalam etalase tokonya, salah satunya Toko Wisnu. Secara umum, obat sirop yang dipajang adalah obat herbal atau vitamin.

Pegawai Toko Wisnu, Arifin, menyampaikan penjualan obat sirop sama sekali tidak ada sejak minggu lalu. Pasalnya, penjualan yang telah dilakukan sebelum pengumuman Kemenkes langsung melakukan retur.

Menurutnya, hal tersebut berpengaruh kepada pendapatan Toko Wisnu. Arifin mencatat penjualan obat sirop berkontribusi sekitar 10% dari total penjualan.

"Yang terpajang saat ini masih boleh dijual, tapi yang beli enggak ada dan stok di gudang masih ada," kata Arifin.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...