Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati
Hal lain yang memberatkan adalah status Benny sebagai terpidana seumur hidup dalam tindak pidana korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.
"Meskipun di persidangan terungkap hal yang meringankan, namun tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan," kata jaksa.
Asabri mendapatkan pendanaan dari program tabungan hari tua dan iuran pensiun TNI, Polri, dan PNS Kemneterian Pertahanan. Namun, BUMN tersebut berinvestasi dalam bentuk instrumen saham layer 2 dan 3 yang memiliki risiko tinggi.
Beberapa saham tersebut antara lain PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Hanson International Tbk (MYRX), dan PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Dalam perkara ini, sudah ada delapan orang yang divonis, salah satunya mantan Direktur Utama PT Asabri Letjen Purn Sonny Widjaja yang dihukum 18 tahun penjara.