Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati

Ameidyo Daud Nasution
26 Oktober 2022, 18:54
benny tjokro, asabri, jiwasraya
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (tengah) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Klarifikasi Dirut Asabri
Klarifikasi Dirut Asabri (Adi Maulana Ibrahim|Katadata)

Hal lain yang memberatkan adalah status Benny sebagai terpidana seumur hidup dalam tindak pidana korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.

"Meskipun di persidangan terungkap hal yang meringankan, namun tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan," kata jaksa.

Asabri mendapatkan pendanaan dari program tabungan hari tua dan iuran pensiun TNI, Polri, dan PNS Kemneterian Pertahanan. Namun, BUMN tersebut berinvestasi dalam bentuk instrumen saham layer 2 dan 3 yang memiliki risiko tinggi.

Beberapa saham tersebut antara lain PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Hanson International Tbk (MYRX), dan PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

Dalam perkara ini, sudah ada delapan orang yang divonis, salah satunya mantan Direktur Utama PT Asabri Letjen Purn Sonny Widjaja yang dihukum 18 tahun penjara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...