Hakim Tunda Sidang Vonis Indra Kenz, Korban Tuntut Kepastian

Ade Rosman
28 Oktober 2022, 18:17
Indra Kenz
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz hadir secara daring pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022).

Menurut Ridho para korban merasa kecewa karena dari awal tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Pada awalnya para korban diberi tahu bahwa sidang digelar jam 9 pagi tetapi terus diundur sampai sore. 

Ridho mengatakan perkara Binomo ini tidak hanya membuat korban rugi secara materi tetapi juga immateri.Korban mengalami beban psikologis karena putusan yang tak kunjung jelas. Akibat penipuan Binomo banyak korban yang mengalami masalah pribadi. 

Dalam kasus Binomo ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar Rabu (5/10) di Pengadilan Negeri Tangerang itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel Primayuda Yutama mengatakan Indra Kenz terbukti sah dan meyakinkan bersalah. Crazy rich asal Medan dinyatakan telah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. Atas perbuatannya Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...