Pengertian Diskresi Beserta Syarat, Jenis dan Akibat Hukumnya

Annisa Fianni Sisma
10 November 2022, 12:07
diskresi
PEXEL
Ilustrasi, diskresi yang Merupakan Keputusan dan/atau Tindakan.

Persetujuan tersebut kemudian akan diproses dalam 5 (lima) hari kerja setelah berkas permohonan diterima. Atasan akan menetapkan apakah diskresi ditetapkan persetujuannya, petunjuk perbaikan, atau bahkan penolakan. Jika atasan tersebut menolak, maka ia harus menyampaikan alasannya secara tertulis.

3. Diskresi yang Menimbulkan Keresahan Masyarakat, Keadaan Darurat, Mendesak dan/atau Terjadi Bencana Alam

Jika terdapat penggunaan diskresi yang menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak, dan/atau terjadi bencana alam, maka pejabat pemerintahan wajib memberitahukan kepada atasannya sebelum penggunaan diskresi. Pejabat tersebut juga wajib melaporkan kepada atasan pejabat setelah diskresi digunakan.

Pemberitahuan sebelum menggunakan diskresi tersebut dilakukan jika penggunaan diskresi dalam ruang lingkup karena adanya stagnasi pemerintahan untuk kepentingan yang lebih luas itu memiliki potensi meresahkan masyarakat.

Pelaporan pasca penggunaan diskresi karena stagnasi yang telah dijelaskan itu wajib dilakukan jika terjadi dalam keadaan darurat, mendesak, dan/atau terjadi bencana alam.

Berkaitan dengan jenis diskresi yang menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam di atas, pejabat wajib menyampaikan tujuan, maksud, substansi, dan dampak yang ditimbulkan kepada atasan.

Bedanya dengan prosedur penggunaan diskresi yang mengubah alokasi anggaran, atasan tidak memberikan persetujuannya, petunjuk perbaikan, atau bahkan penolakan.

Pejabat tersebut wajib melaporkan secara tertulis kepada atasannya setelah diskresi digunakan. Pelaporan tersebut wajib disampaikan maksimal 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penggunaan diskresi.

Akibat Hukum Diskresi

Pelaksanaan diskresi memiliki akibat hukum yang berkaitan dengan substansinya. Penggunaan diskresi termasuk dalam kategori melampaui wewenang jika bertindak melampaui batas waktu berlakunya wewenang, melampaui batas wilayah berlakunya wewenang, dan/atau tidak sesuai prosedur penggunaan diskresinya. Jika diskresi tersebut melampaui kewenangan di atas, maka diskresi menjadi tidak sah.

Selanjutnya, diskresi dikategorikan mencampuradukkan wewenang jika penggunaannya tidak sesuai dengan tujuan wewenang, tidak sesuai prosedur penggunaan, dan/atau bertentangan dengan AUPB. Jika diskresi dikategorikan mencampuradukkan wewenang, maka diskresi dapat dibatalkan.

Selain dua kategori tersebut, diskresi dapat dikategorikan sebagai tindakan yang sewenang-wenang jika dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Akibatnya, diskresi menjadi tidak sah dan tidak dapat dilaksanakan.

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...