Jaksa Agung Klaim 2.103 Kasus Tuntas dengan Restorative Justice

Ade Rosman
23 November 2022, 19:13
Jaksa Agung
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Menanggapi paparan Jaksa Agung, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan penerapan restorative justice harus dikembalikan pada konsep awal. Menurut Taufik posisi korban menjadi sangat penting untuk dipulihkan, serta pelaku diberi bimbingan untuk tidak mengulangi kejahatannya kembali.

"Selama ini, sering kali penegakan hukum berjalan sendiri. Oke pelakunya dihukum, tapi korban kemudian tidak mendapatkan manfaat apa-apa," kata Taufik.

Taufik berharap pendekatan ini dilakukan untuk upaya memulihkan keadaan korban. Selain itu restorative Justice juga harus dibaca dengan satu nafas dengan korektif dan rehabilitatif. Dengan begitu, ketika pendekatan Restorative Justice ini dilakukan sekaligus kita berupaya untuk memulihkan keadaan korban. 

Menurut Taufik dalam penerapannya, restorative justice juga harus bisa mendorong pelaku memahami bahwa perbuatannya salah. Jadi, meski kasus dihentikan pelaku tidak mengulangi lagi kejadian sama di kemudian hari. 

“Pelaku harus memahami bahwa perbuatan pelaku adalah tetap perbuatan salah, meskipun kasusnya dihentikan. Perbuatan pelaku bukan kita benarkan dengan menghentikan melalui restorative justice, jadi korektifnya ada,” kata Taufik.  

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...