BPOM Sebut Galon Polikarbonat Perlu Dilabeli "Potensi Mengandung BPA"

Image title
Oleh Antara
26 November 2022, 12:42
BPOM, air minum, kemasan
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Tumpukan galon air isi ulang milik warga yang terbakar, Pasar Gembrong, Jakarta, Rabu (4/5/2022).

Ahli hukum perlindungan konsumen, Dr. Henny Marlina, S.H., M.H., M.LI., mengatakan bahwa pelabelan BPA pada produk kemasan AMDK bukan hanya melindungi konsumen, melainkan juga melindungi pelaku usaha.

Pelabelan BPA pada produk AMDK dapat meningkatkan indeks keberdayaan konsumen pada tahap “mampu”, sehingga konsumen dapat mengenali hak dan kewajiban, serta bisa menentukan pilihan konsumsinya, meski belum secara aktif memperjuangkan haknya sebagai konsumen.

Selain itu, pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab akan dilindungi oleh regulasi perlindungan konsumen karena regulasi berlaku bagi semua pelaku usaha dan mendorong persaingan usaha yang sehat.

Ketua Bidang Sustainability dan Social Impact Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Arief Susanto menyatakan bahwa GAPMMI meyakini regulasi pelabelan BPA pada produk kemasan AMDK telah melalui kajian mendalam untuk keamanan AMDK.

Namun, kolaborasi antar anggota GAPMMI diperlukan untuk perkembangan usaha makanan dan minuman yang berkaitan dengan kaidah sustainability dalam bisnis.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...