Nilai Surplus BPJS Kesehatan Terlalu Besar, Menkes Cari Solusi
Agar rumah sakit dapat melaksanakan penyesuaian Permenkes No. 52-2016, Budi telah mengajukan kenaikan tarif pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit ke Kementerian Keuangan. Penyesuaian tersebut akan membuat rata-rata tarif pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit naik sekitar 12%.
Sebagai informasi, tarif yang dimaksud adalah tarif dalam metode pembayaran BPJS Kesehatan kepada rumah sakit melalui sistem paket per episode pelayanan kesehatan atau Indonesian Case Based Group (INA CBGs). Pembayaran tersebut mencakup seluruh biaya perawatan peserta BPJS Kesehatan hingga sembuh.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan percobaan kegiatan promotif-preventif telah dimulai tahun ini. Hingga 31 Oktober 2022, sebanyak 13,38 juta dari total 245 juta peserta BPJS Kesehatan telah melalui skrining kesehatan BPJS Kesehatan.
Skrining tersebut menunjukkan sebanyak 4% dari peserta skrining berisiko memiliki penyakit jantung koroner, 10% memiliki darah tinggi, 15% memiliki penyakit diabetes, dan 30% berpotensi berpenyakit gagal ginjal kronis.
Dengan demikian, kegiatan skrining kesehatan akan membebani arus kas BPJS Kesehatan dalam jangka pendek. Secara tahun berjalan, kegiatan skrining kesehatan yang dilakukan BPJS Kesehatan telah memakan biaya hingga Rp 27 miliar.
Namun Ali optimistis perluasan cakupan BPJS Kesehatan akan meringankan arus kas dalam jangka panjang. Oleh karena itu, Ali telah menyiapkan Rp 8 triliun untuk membiayai kegiatan skrining kesehatan pada 2023.