RUU KUHP Masuk Sidang Paripurna DPR Besok, Ada 14 Pasal Kontroversial

Ade Rosman
5 Desember 2022, 09:37
RUU KUHP
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) dan Pangeran Khairul Saleh (kedua kanan) usai menyerahkan naskah RUU KUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Lucky mengatakan, pasal ini diperlukan untuk menjaga ketertiban jalannya persidangan. Selain itu ketentuan ini juga untuk melindungi integritas dan wibawa pengadilan.

8. Tindak Pidana Terhadap Agama/Penodaan Agama

(Pasal 302 RUU KUHP)

Lucky menjelaskan, perbuatan yang dilarang dalam pasal ini adalah menunjukkan permusuhan, kebencian, dan hasutan untuk melakukan permusuhan. Selain itu juga ada larangan untuk kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama dan kepercayaan orang lain.

9. Tindak Pidana Penganiayaan Hewan

(Pasal 340 ayat (1) RUU KUHP)

Lucky mengatakan ketentuan ini masih diperlukan dan telah diberikan penjelasan pasal bahwa tujuan yang dimaksud dengan “tujuan yang tidak patut”. Menurut Lucky maksud dari tujuan yang tidak patut antara lain, selain untuk konsumsi, ilmu pengetahuan, penelitian dan medis. 

10. Tindak Pidana Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan Pada Anak

(Pasal 412 RUU KUHP)

Lucky berpandangan ketentuan ini ditujukan untuk melindungi anak dari perilaku seks bebas. Ketentuan ini dipakai dengan pengecualian bahwa penyampaian informasi dan/atau peragaan alat, obat, dan cara kontrasepsi dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga lain yang terlatih di tempat dan dengan cara layak. Selain itu pasal ini juga tidak berlaku bagi kepentingan program KB, pencegahan PMS, pendidikan dan ilmu pengetahuan.

11. Penggelandangan Sebagai Tindak Pidana

(Pasal 429 RUU KUHP)

Lucky mengatakan, tujuan pengaturan Tindak Pidana ini adalah untuk menjaga ketertiban umum.

12. Aborsi dalam RUU KUHP

(Pasal 467 RUU KUHP)

Menurut Lucky, bukan merupakan Tindak Pidana baru. Ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 346, 347, 348 dan 349 KUHP.

13. Ruang Privat Masyarakat Terkait Kesusilaan

Lucky mengatakan, pengaturan Tindak Pidana yang berkaitan dengan ruang privat masyarakat misalnya Tindak Pidana Perzinaan dan Tindak Pidana Hidup Bersama di Luar Perkawinan diatur sebagai Delik Aduan. Ketentuan ini hanya hanya dapat diproses secara hukum apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan langsung, yaitu suami atau istri; atau orang tua atau anaknya.

14. Tindak Pidana Perzinaan (Pasal 415), Kohabitasi (Pasal 416) & Perkosaan dalam Perkawinan (Pasal 477)

Delik aduan yang hanya dapat diproses bila ada pengaduan dari pasangan, orang tua, atau anak.

Pasal yang dihapus dari RUU KUHP 

Selain 14 pasal krusial yang masih tersisa, Lucky mengatakan ada dua pasal yang telah dihapus dari RUU KUHP berdasarkan pembahasan terakhir yang telah disepakati pemerintah dan DPR. Dua pasal yang dihapuskan adalah 

Penghapusan Tindak Pidana Advokat Curang

Pasal ini telah dihapus karena berpotensi bisa dan menimbulkan diskriminasi terhadap salah satu profesi penegak hukum. Lucky mengatakan, tindakan kecurangan di peradilan dapat dilakukan oleh para penegak hukum lainnya (polisi, jaksa, dan hakim), termasuk panitera pengadilan. Lebih jauh, ia mengatakan ketentuan tersebut dapat diatur dalam UU Sektoral masing-masing.

Penghapusan Pasal Tentang Dokter/Dokter Gigi yang Menjalankan Pekerjaan Tanpa Izin

Lucky mengatakan, pasal tersebut sesuai dengan Putusan MK No. 4/PUU-V/2007 yang menghapuskan sanksi pidana penjara bagi dokter/dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin. Ketentuan ini juga sudah diatur dalam Pasal 76 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...