Heboh Lelang Kepulauan Widi, KKP: Pengelola Belum Penuhi Syarat PMA

Tia Dwitiani Komalasari
5 Desember 2022, 15:09
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Victor Gustaaf Manopp, di Jakarta, Senin (5/12).\
Dokumentasi Humas KKP
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Victor Gustaaf Manopp, di Jakarta, Senin (5/12).\

Tidak bisa dimiliki asing

Victor juga menegaskan bahwa Pulau Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. “Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Victor.

Victor menambahkan bahwa badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PTLII yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.

“Prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak bisa diperjualbelikan”, ujar Victor.

 Memiliki pulau pribadi menjadi trend di kalangan miliyurner dunia. Melansir dari situs luxatic.com, berikut daftar pulau pribadi termahal di dunia:

  1. Lanai Island (Hawaii) – US$500 juta (Rp7,2 triliun)
  2. Rangyai Island (Thailand) – US$160 juta (Rp2,3 triliun)
  3. Ronde Island (Grenada) – US$100 juta (Rp1,44 triliun)
  4. Necker Island (British Virgin) – US$100 juta (Rp1,44 triliun)
  5. Macapule Island (Meksiko) – US$95 juta (Rp1,37 triliun).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...