Ricky Rizal Klaim Tak Dengar Perintah Tembak, Hakim Singgung CCTV

Ade Rosman
5 Desember 2022, 17:33
Brigadir J
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (tengah), Richard Eliezer (kiri) dan Kuat Ma'ruf (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

"Terus, saya lihat ke tengah lagi, Pak Ferdy Sambo lagi nembakin dinding. Setelah itu, saya hanya nunggu di dekat dapur. 'Kan sempat takut, Yang Mulia. Kok bisa ada peristiwa seperti ini," ucap Ricky.

Selanjutnya Ricky mengatakan bahwa ia tak mendengar adanya perintah tembak dari Ferdy Sambo. Hal itu dijelaskan Ricky saat menjawab pertanyaan hakim. 

"Disuruh (Sambo) tembak?," kata hakim memastikan.

"Saya tidak mendengar," kata Ricky.

Hakim meragukan jawaban Ricky dan mempertegas bahwa apapun penjelasannya sudah ada buktinya lewat rekaman CCTV Duren Tiga bersama Kuat dan Yosua.

"Saudara tidak mendengar, terserah saudara lah ya, kan, saudara ada di situ, di dalam CCTV itu nampak sekali kalian bertiga di luar pada saat sebelum Sambo datang," kata hakim. 

Dengan bukti CCTV tersebut, hakim mengatakan bahwa Ricky beserta Kuat memang sudah dipersiapkan untuk membawa Yosua ke hadapan Sambo untuk dieksekusi.

Dalam persidangan hari ini, Ricky Rizal bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...