RKUHP Akan Disahkan Hari Ini, Masih Ada Pasal Kontroversial

Ameidyo Daud Nasution
6 Desember 2022, 07:44
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menggelar aksi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan tabur bunga di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, (5/12). Mereka menilai RKUHP memiliki sederet pasal bermasalah dan merugikan mas
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menggelar aksi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan tabur bunga di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, (5/12). Mereka menilai RKUHP memiliki sederet pasal bermasalah dan merugikan masyarakat.

6. Membiarkan Unggas yang Merusak Kebun/Tanah yang Telah Ditaburi Benih (Pasal 277 RUU KUHP)

Pasca sosialisasi RUU KUHP, telah dilakukan penambahan frasa 'yang menimbulkan kerugian' (menjadi Delik Materiil). "Pasal ini masih diperlukan guna melindungi kepentingan hukum para petani," kata Lucky.

7. Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan/Contempt of Court (Pasal 280 RUU KUHP)

Pasal ini diperlukan untuk menjaga ketertiban jalannya persidangan. Selain itu ketentuan ini juga untuk melindungi integritas dan wibawa pengadilan.

8. Tindak Pidana Terhadap Agama/Penodaan Agama (Pasal 302 RUU KUHP)

Perbuatan yang dilarang dalam pasal ini adalah menunjukkan permusuhan, kebencian, dan hasutan untuk melakukan permusuhan. Selain itu juga ada larangan untuk kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama dan kepercayaan orang lain.

9. Tindak Pidana Penganiayaan Hewan (Pasal 340 ayat (1) RUU KUHP)

Lucky mengatakan ketentuan ini masih diperlukan dan telah diberikan penjelasan pasal bahwa tujuan yang dimaksud dengan “tujuan yang tidak patut”. Menurut Lucky maksud dari tujuan yang tidak patut antara lain, selain untuk konsumsi, ilmu pengetahuan, penelitian dan medis. 

10. Tindak Pidana Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan Pada Anak (Pasal 412 RUU KUHP)

Lucky berpandangan ketentuan ini ditujukan untuk melindungi anak dari perilaku seks bebas. Ketentuan ini dipakai dengan pengecualian bahwa penyampaian informasi dan/atau peragaan alat, obat, dan cara kontrasepsi dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga lain yang terlatih di tempat dan dengan cara layak. Selain itu pasal ini juga tidak berlaku bagi kepentingan program KB, pencegahan PMS, pendidikan dan ilmu pengetahuan.

11. Penggelandangan Sebagai Tindak Pidana (Pasal 429 RUU KUHP)

Lucky mengatakan, tujuan pengaturan Tindak Pidana ini adalah untuk menjaga ketertiban umum.

12. Aborsi dalam RUU KUHP (Pasal 467 RUU KUHP)

Menurut Lucky, bukan merupakan Tindak Pidana baru. Ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 346, 347, 348 dan 349 KUHP.

13. Ruang Privat Masyarakat Terkait Kesusilaan

Lucky mengatakan, pengaturan Tindak Pidana yang berkaitan dengan ruang privat masyarakat misalnya Tindak Pidana Perzinaan dan Tindak Pidana Hidup Bersama di Luar Perkawinan diatur sebagai Delik Aduan. Ketentuan ini hanya hanya dapat diproses secara hukum apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan langsung, yaitu suami atau istri; atau orang tua atau anaknya.

14. Tindak Pidana Perzinaan (Pasal 415), Kohabitasi (Pasal 416) & Perkosaan dalam Perkawinan (Pasal 477)
Delik aduan yang hanya dapat diproses bila ada pengaduan dari pasangan, orang tua, atau anak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...