Jokowi Tambah Dana Perbaikan Rumah Korban Gempa Cianjur
Youtube Sekretariat Presiden
Makanya pemerintah mengatur agar pencairan dana perbaikan dilakukan secara bertahap yakni 40% untuk awalnya. Presiden meminta konstruksi bangunannya mengikuti arahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Yaitu rumah yang tahan gempa," kata mantan Wali Kota Solo itu.
Gempa Bumi Cianjur (Muhammad Zaenuddin|Katadata)
Jokowi juga memerintahkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menyederhanakan prosedur pencairan dana perbaikan rumah. Adapun status kerusakan rumah diberikan oleh Kementerian PUPR.
"Kalau yang menentukan bapak ibu, nanti (berstatus) rusak berat semua," kata Jokowi.
Reporter: Andi M. Arief