Laporan Belum Lengkap, Pelapor Anies Harus Lengkapi Bukti ke Bawaslu

Andi M. Arief
12 Desember 2022, 19:20
anies, anies baswedan, bawaslu
ANTARA FOTO/Arnas Padda/wsj.
Bakal Calon Presiden dari Partai NasDem Anies Rasyid Baswedan (kanan) bersalaman dengan relawan saat menghadiri rapat akbar dan kader Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (10/12/2022).

Untuk diketahui, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilakukan pada 19 Oktober - 25 November 2023. Sementara itu, masa kampanye Pilpres 2024 adalah 28 November 2023 - 10 Februari 224. 

Namun demikian, Rahmat menyampaikan Bawaslu tetap akan menindaklanjuti laporan tersebut. Rahmat telah menginstruksikan Panitia Pengawas Pemilihan Umum atau Panwaslih DI Aceh untuk menggali informasi atas laporan tersebut.

Penggalian informasi tersebut akan dilakukan hingga laporan MD dianggap telah kedaluwarsa. Laporan tersebut akan kedaluwarsa jika MD tidak berhasil melengkapi bukti materiil pada 14 Desember 2022. 

Sedangkan Anies sendiri beberapa hari lalu sempat mengomentari tudingan berkampanye. Menurutnya, hal tersebut tak melanggar ketentuan dan merupakan bagian dari hak warga negara menyampaikan pendapat. 

"Karena ini negeri demokrasi, kebebasan berpendapat, berserikat dilindungi undang-undang," kata Anies di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (10/12) dikutip dari Antara.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...