IDI Tak Mau Ubah Syarat Registrasi Dokter Meski Jumlah Spesialis Minim

Andi M. Arief
13 Desember 2022, 17:09
dokter, dokter spesialis, idi
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/YU
Dokter memeriksa pasien penyakit Tuberkulosis (TBC) di RS Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/11/2022).

KKI mencatat total dokter spesialis di Indonesia 48.784 per 1 November. Dokter spesialis yang memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR bahkan hanya 44.753.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya mengatakan, banyak Puskesmas tidak memiliki formasi yang pas. Sekitar 500 Puskesmas bahkan tak memiliki dokter, sementara 250 lainnya belum mempunyai tenaga kesehatan.

Jumlah tenaga kesehatan yang bukan aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 484.052. Mayoritas atau 457.517 di antaranya pegawai pemerintah daerah dan sisanya bertugas di kementerian/lembaga.

Arianti pun mengajukan kebutuhan tenaga kesehatan 88.370 orang. Secara rinci, sebanyak 80.049 diajukan oleh pemerintah daerah dan 8.321 oleh kementerian/lembaga.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...