Laksamana Yudo: Deddy Corbuzier Tak Wajib ke Kantor, Dapat Tunjangan

Ade Rosman
13 Desember 2022, 18:35
Deddy Corbuzier
Instagram/Deddy Corbuzier.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier.

"Supaya ada kejelasan mengenai tugasnya, sehingga kriterianya jelas dan transparan, sepeti apa yang bisa diundang oleh TNI untuk menjadi salah satu anggotanya dari luar," katanya.

Sebelumnya juru bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pemberian pangkat tersebut karena Deddy dianggap memiliki kemampuan komunikasi di media sosial dalam menyebarkan pesan-pesan kebangsaan. Kemampuan tersebut, menurut Dahnil, dibutuhkan oleh TNI.

"Kemampuan dan performa Deddy akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI ," katanya.

Aturan Kepangkatan Letkol Tituler

Pemberian kepangkatan khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.

Adapun penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b dituliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut, merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.

Dijelaskan pula bahwa penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan. Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan maka pangkat tersebut akan dicabut.

Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan bahwa penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...