Bertemu Petinggi Uni Eropa, Menlu Retno Jelaskan KUHP Terbaru
KUHP terbaru ini memang menjadi perhatian internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut beberapa pasal bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) hingga berpotensi melanggar kebebasan pers.
PBB juga telah menyurati pemerintah soal KUHP yang baru. Mereka mengaku siap untuk berbagi keahlian teknis dalam membantu Indonesia memperkuat kerangka legislatif.
"Menjamin semua individu negara ini menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti Indonesia," demikian keterangan tertulis PBB.
Meski demikian, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharief Hiariej mengatakan surat tersebut terlambat dikirimkan ke pemerintah. Edward juga mengatakan rumusan pasal terkait kebebasan berekspresi telah mendapatkan masukan masyarakat.