Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Perdata Kapolri hingga PSSI

Ira Guslina Sufa
22 Desember 2022, 09:59
Tragedi Kanjuruhan
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU
Sejumlah suporter Arema FC (Aremania) melakukan konvoi dan memblokade pintu keluar jalan tol di Singosari, Malang, Jawa Timur, Kamis (8/12/2022).

"Jadi seperti di sini ada tuntutan Presiden Republik Indonesia, tuntutan ganti rugi tidak akan ke situ (Presiden). Tapi kami menuntut supaya stadion tidak dibongkar. Jadi dalam gugatan ini tidak semata-mata meminta Rp62 miliar," ujar Haris.

Ia menambahkan secara umum gugatan tersebut dilakukan melalui dalil perbuatan melawan hukum. Sejumlah korban tragedi Kanjuruhan  meminta pertanggungjawaban kepada delapan pihak tergugat.

"Misalnya pertanggungjawaban korporasi, lalu dari sisi keperdataan yang lain, kemudian dari sisi administrasi, dan sisi perlindungan konsumen. Ini semua adalah hal-hal yang kami dalilkan," katanya.

Pada 1 Oktober 2022 terjadi tragedi  usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar di mana sejumlah "flare" dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala, leher, dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...