Jerit Korban KSP Indosurya Tuntut Dana Kembali hingga Harap Iba Jaksa

Ira Guslina Sufa
26 Desember 2022, 10:40
KSP Indosurya
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

“Kami tidak masalah ketika jaksa nanti menuntut hukuman rendah Henry Surya. Cuma bagi korban yang penting dana bisa kembali,” ujar Richard. 

Di satu sisi, ia menilai sejauh ini telah melihat itikad jaksa yang berupaya mengembalikan kerugian dari korban Indosurya. Hal itu ditandai dengan upaya jaksa pun sudah menyita sekitar Rp2,7 triliun aset Indosurya.

Bahkan kata dia, terbaru jaksa mengajukan lagi penyitaan tambahan aset Indosurya kepada Majelis Hakim dan hanya dikabulkan sebagian seperti benda bergerak milik Indosurya. Richard berharap pengadilan bisa mengembalikan kerugian yang dialami para korban. Richard berharap yang bisa dikembalikan. Lebih lanjut, ia berharap jaksa bisa mengeluarkan tuntutan seperti halnya dalam menangani kasus robot trading Fahrenheit yang disidang di PN Jakarta Barat.

"Aset sitaannya dikembalikan kepada korban. Itulah harapan kami," kata Richard. 

Menurut Richard, soal kesungguhan jaksa itu sebelumnya juga disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. Fadil dalam keterangannya memastikan jaksa melindungi korban Indosurya yang mencapai sekitar 23 ribu orang dengan kerugian berdasarkan laporan hasil analisis PPATK mencapai Rp 106 triliun.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...