Teten Berharap Mekanisme Baru MA Bisa Cegah Kasus Koperasi Nakal

Nadya Zahira
27 Desember 2022, 08:49
koperasi, ma, ksp indosurya
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Menkop dan UKM Teten Masduki mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Selain itu, aturan soal koperasi juga diatur dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau PPSK. Aturan ini mengatur batasan antara koperasi yang open loop yang melakukan praktik jasa keuangan di luar anggota dan close loop yang melakukan jasa keuangan kepada anggotanya.

"Koperasi yang melakukan kegiatan usaha jasa keuangan keluar, pengawasannya akan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Sedangkan koperasi yang close loop, pengawasan tetap dilakukan oleh KemenkopUKM," ujar Teten.

KemenkopUKM selama dua tahun ke depan akan melakukan verifikasi, yakni mana koperasi yang masuk kategori open loop dan mana yang close loop.  Teten mengenaskan, bahwa para pengurus koperasi tidak boleh lagi bermain di wilayah simpan pinjam tapi berbisnis jasa keuangan.

"Ini clear dan sangat tegas, sehingga kedepan tidak akan ada lagi praktek koperasi yang merugikan masyarakat," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...