Hasil Sidak Jelang Nataru, BPOM Tarik Kopi Starbucks Tanpa Izin Edar

Ameidyo Daud Nasution
27 Desember 2022, 09:40
Produk kopi Starbucks yang disita BPOM di Jakarta, Senin (26/12). Foto: Antara.
Antara
Produk kopi Starbucks yang disita BPOM di Jakarta, Senin (26/12). Foto: Antara.

"Nanti mereka menghubungi distributor Starbucks di Turki," kata Penny.

Penny meminta seluruh produk makanan dan minuman impor di Indonesia memiliki izin edar dari BPOM. Hal ini untuk mencegah keracunan hingga memastikan konsumen tetap aman.

"Ingat kejadian yang baru-baru ini terjadi, obat sirop," katanya.

Kopi Starbucks itu bagian dari 66.133 produk yang dianggap tidak memenuhi ketentuan peredaran di Indonesia hingga 21 Desember 2022. Jumlah tersebut terdiri dari 36.978 pangan kedaluwarsa, 23.725 pangan tanpa izin edar, serta 5.383 pangan rusak.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...