Profil Partai Ummat, Jalan Panjang Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Ade Rosman
30 Desember 2022, 13:23
Partai Ummat
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (kanan) dan Sekretaris Jenderal Partai Ummat Ahmad Muhajir Sodruddin (kiri) berjalan bersama untuk menyerahkan berkas pendaftaran sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Partai Ummat menjadi partai ke-27 yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Nazaruddin

Benny Suharto

Buni Yani

 Jalan Menjadi Peserta Pemilu 2024

Pada Rabu (14/12) saat Komisi Pemilihan Umum mengumumkan partai peserta pemilu 2024, Partai Ummat harus mengurut dada. Hasil rapat pleno KPU menetapkan Partai Ummat  tidak memenuhi syarat (TMS) Verifikasi Faktual perbaikan calon parpol peserta pemilu 2024 di dua provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). 

Berdasarkan hasil tersebut, partai Ummat melawan. Melalui tim advokasi hukumnya melayangkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu, Jumat (16/12).

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana mengatakan dalam penilaian internal, partai telah memenuhi seluruh syarat verifikasi faktual sebagai persyaratan dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu. Ia menyatakan bersedia menjadi ketua tim hukum membela Partai Ummat untuk turut mewujudkan hadirnya pesta demokrasi yang berkeadilan. 

"Pengumuman hasil verifikasi faktual oleh KPU, dan dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU Republik Indonesia, kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru," kata Denny di Kantor Bawaslu, Jumat (16/12).

Menurut Denny, berdasarkan data yang dimiliki, ia yakin Partai Ummat seharusnya lolos menjadi peserta pemilu 2024. Tim hukum telah mengajukan dokumen keberatan setebal 114 halaman kepada Bawaslu. Denny yakin langkah yang diambil Partai Ummat sesuai prinsip dasar pemilu yang jujur dan adil. 

Kemudian, partai Ummat menjalani sidang mediasi dua hari berturut-turut pada 19-20 Desember. Mediasi dengan KPU itu difasilitasi oleh Bawaslu RI. Hasil dari mediasi tersebut, partai Ummat dinyatakan mengikuti tahapan verifikasi ulang.

"Bahwa Bawaslu telah memimpin mediasi antara Pemohon dan Termohon pada Senin (19/12) dan Selasa (20/12) dengan hasil mencapai kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Mediasi Permohonan Nomor Register 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, saat membacakan putusan mediasi, Selasa (20/12).

Beberapa poin kesepakatan dalam mediasi tersebut yaitu, partai Ummat bersedia dan menyanggupi untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan, sekurang-kurangnya lima kabupaten/kota di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di provinsi Sulawesi Utara. Adapun, tahapan-tahapan perbaikan dilaksanakan bertahap. 

 Pada 24 Desember 2022, partai ummat dinyatakan lolos verifikasi administrasi ulang. Partai pun menyiapkan langkah strategis dengan mengirim tim khusus yang membantu proses verifikasi faktual di dua provinsi.  Penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Minggu 25 Desember

Verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota, Senin 26 Desember dan diakhiri Rabu 28 Desember. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi pada Rabu 28 Desember

Hari ini, Jumat (30/12) KPU mengumumkan hasil verifikasi faktual ulang terhadap Partai Ummat. Partai Ummat menjadi partai peserta pemilu ke 18 dan berhak bertarung di pemilu 2024 mendatang.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...