Aturan Lengkap Pesangon, Upah, hingga Libur dalam Perppu Cipta Kerja

Andi M. Arief
2 Januari 2023, 16:57
cipta kerja, perppu cipta kerja, phk, pesangon, upah
ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Buruh pabrik garmen di Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Senin (20/2).

2 bulan upah untuk masa kerja 1-2 tahun.

 3 bulan upah untuk masa kerja 2-3 tahun.

4 bulan upah untuk masa kerja 3-4 tahun.

5 bulan upah untuk masa kerja 4-5 tahun.

6 bulan upah untuk masa kerja 5-6 tahun.

7 bulan upah untuk masa kerja 6-7 tahun.

8 bulan upah untuk masa kerja 7-8 tahun.

9 bulan upah untuk masa kerja lebih dari 8 tahun.

Adapun, perhitungan jumlah uang penghargaan masa kerja diatur sebagai berikut:

2 bulan upah untuk masa kerja 3-6 tahun

3 bulan upah untuk masa kerja 6-9 tahun

4 bulan upah untuk masa kerja 9-12 tahun

5 bulan upah untuk masa kerja 12-15 tahun

6 bulan upah untuk masa kerja 15-18 tahun

7 bulan upah untuk masa kerja 18-21 tahun

8 bulan upah untuk masa kerja 21-24 tahun

 10 bulan upah untuk masa kerja lebih dari 24 tahun

Cuti dan Waktu Istirahat

Dalam Perppu No. 2-2022, waktu istirahat diperpendek menjadi satu hari dalam seminggu dari sebelumnya pada UU No. 13-2003 sebanyak dua hari seminggu. Selain itu, aturan terkait waktu lembur atau di luar jam kerja dihapuskan.

Namun jumlah cuti kerja selama setahun tidak berubah, yakni 12 hari selama 1 tahun. Akan tetapi, pelaksanaan cuti panjang kini dihapus dalam Perppu 2-2022 dan diserahkan kebijakannya dalam perjanjian kerja.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...