Kritik Anggota DPR dan DPD: Perppu Ciptaker Bahaya Bagi Demokrasi

Ade Rosman
2 Januari 2023, 17:44
Peserta pelatihan mengikir dasar di Balai Latihan Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Karawang, Jawa Barat, Senin (18/4/2022).
ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/rwa.
Peserta pelatihan mengikir dasar di Balai Latihan Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Karawang, Jawa Barat, Senin (18/4/2022).

Pada kesempatan terpisah, Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha, menilai Perppu Ciptaker menunjukkan tanda-tanda otoritarianisme. Sebab, penyusunan Perppu tersebut ia nilai telah mengabaikan prinsip kehati-hatian, kegentingan yang objektif, serta melibatkan publik melalui lembaga perwakilan dan diskusi pada forum-forum terbuka sebagaimana keinginan MK.

Ia menilai keputusan mengeluarkan Perppu tidak menunjukan sikap rasional yang bertanggung jawab dalam menanggapi putusan MK. "Saya pikir, rakyat dan Mahkamah Konstitusi patut tersinggung," kata Abdul di Jakarta, Senin (2/1).

Lebih jauh, Abdul mendesak seluruh pimpinan DPD RI untuk menggelar pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana, guna meminta agar Presiden melaksanakan putusan MK terhadap Undang-undang Cipta Kerja, dengan langkah-langkah yang lebih substantif dan bertanggung jawab.

Setelah Perppu ini terbit, beragam pro dan kontra bermunculan di publik. Beragam organisasi masyarakat mengecam lahirnya Perppu Cipta Kerja, karena menganggap proses kelahirannya tidak sesuai konstitusi. Hal ini mengacu kepada syarat lahirnya perppu, yakni adanya kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum, dan proses pembuatannya tidak bisa dengan proses pembentukan UU pada umumnya.

Sebelumnya pemerintah telah mengungkapkan alasan yang mendorong terbitnya Perppu Cipta Kerja. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menjelaskan UU Cipta Kerja harus digunakan untuk menghindari krisis yang diproyeksi terjadi tahun ini.

Selain itu, MK telah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada 2021, dan harus direvisi dengan Undang-Undang baru sebelum 2023. Sementara UU Cipta Kerja harus digunakan dalam waktu dekat, dan jika menunggu proses pembuatan undang-undang akan memakan waktu lama dengan proses panjang. 

Hal senada juga diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menurutnya keadaan mendesak yang dimaksud adalah percepatan antisipasi negara terhadap kondisi global, baik terkait ekonomi maupun konflik geopolitik.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...