Demokrat dan PKS Pertanyakan Unsur Kegentingan Perppu Cipta Kerja

Ade Rosman
3 Januari 2023, 12:58
perppu Cipta Kerja
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Massa dari Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) bersama mahasiswa berunjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (21/5/2022).

Lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu mendapat sorotan dari berbagai pihak. Penolakan juga datang dari partai oposisi pemerintah di Parlemen yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat. 

Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah beranggapan Perppu Cipta Kerja sebagai bencana Undang-undang. Kehadiran Perppu dinilai berpotensi mengganggu, merusak serta merugikan kehidupan bernegara yang demokratis.

Ledia beranggapan, langkah yang diambil Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan Perppu sebagai gambaran malasnya pemerintah. Pasalnya, pemerintah masih punya waktu satu tahun untuk melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan melibatkan publik dan membahasnya bersama DPR.

“Tetapi, yang dipilih secara sadar justru menerbitkan Perppu, yang berarti mengabaikan perlunya pelibatan publik," kata Ledia. 

Sebelumnya pemerintah bersama DPR mengesahkan lahirnya UU Cipta Kerja yang melakukan sejumlah revisi pada 75 Undang-undang. UU itu mendapat penolakan dari berbagai kelompok dan berujung pada uji materi atau judicial review ke MK. Pada 25 November 2021 Mahkamah memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah merevisi maksimal dua tahun setelah putusan. 

Sejak UU ditetapkan pada 2020 pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan turunan pelaksanaan. Atas dasar putusan MK, Presiden Jokowi kemudian menetapkan Perppu untuk memberi kepastian hukum atas sejumlah kebijakan turunan yang telah dilakukan. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut lahirnya Perppu didasarkan alasan mendesak, kegentingan memaksa. 

Selain itu Mahfud mengatakan hadirnya Perppu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang menyebut bahwa pengganti undang-undang dapat lahir dalam kondisi kegentingan memaksa tapi belum ada peraturan sehingga terjadi  kekosongan hukum.   

“Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Mahfud Jumat (30/12) lalu.  

Senada dengan PKS, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Renanda Bachtar menilai penerbitan Perppu sulit masuk akal sehat, karena tidak ada kegentingan dalam penerbitannya. Partai Demokrat mengatakan Presiden Joko Widodo berhutang penjelasan pada publik terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Perang Rusia-Ukraina sebagai alasan penerbitan Perppu menurut saya amat sangat mengada-ada. Kenapa tidak masukan isu uji coba nuklir Korea Utara, atau bencana badai salju di Amerika sekalian sebagai alasan?," kata Renanda, Senin (2/1).

Ia mengatakan, yang dinilai Mahkamah Konstitusi (MK) cacat formil adalah absennya partisipasi publik dalam penyusunan UU Ciptaker. Maka seharusnya, tambah Renanda, masyarakat harusnya dilibatkan, tetapi langkah yang diambil pemerintah justru mengeluarkan kebijakan yang melawan perintah MK.

"Putusan MK hasil pengujian UU Ciptaker agar tidak bertentangan dengan UUD jelas harus dimaknai sebagai Putusan Konstitusi yang wajib ditaati oleh Presiden," kata Renanda.

Salah satu poin dalam putusan MK saat menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional karena pembuatan omnibus law tidak dikenal dalam konstitusi. MK pun memerintahkan pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu MK menyatakan  pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan'.

Dalam putusan yang berjumlah 448 halaman tersebut, Mahkamah juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...