Pengakuan Ricky Rizal Soal Amankan Senjata Brigadir J, Ini Alasannya

Ira Guslina Sufa
9 Januari 2023, 15:11
Brigadir J
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Terdakwa Ricky Rizal memberi salam saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Menurut Putu, rasa terancam itu yang menyebabkan Ricky mengamankan senjata Yosua. Keterangan tersebutlah yang dibantah oleh Ricky Rizal. Ricky menegaskan bahwa ia mengamankan senjata milik Brigadir J bukan karena Putri Candrawathi merasa terancam. 

Selain itu, dalam persidangan ini, Ricky juga menepis pernyataan Ferdy Sambo kepada Wicaksono yang mengatakan peristiwa di Magelang hanyalah ilusi.

"Saya tidak tahu apa yang menjadi maksud dan tujuan dari Pak Ferdy Sambo, tetapi kejadian di Magelang itu ada keributan yang sudah saya ceritakan, Yang Mulia," kata Ricky.

Dalam sidang hari ini, Ricky Rizal menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. Pada perkara tersebut, Bripka RR, Kuat, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, serta Richard Eliezer atau Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, ajudan Sambo yang saat itu masih menjabat kepala divisi profesi dan pengamanan (Kadiv Propam) Polri. 

Dalam dakwaan, baik Bripka RR maupun Kuat mengetahui sejak awal rencana pembunuhan Yosua. Keduanya berperan dalam skenario yang disusun oleh Sambo. Atas perbuatannya, Bripka RR, Kuat, Sambo, Putri, dan Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...