KPU Buka Pendaftaran KPPS Pemilu untuk Mahasiswa, Ini Syarat Seleksi

Ade Rosman
12 Januari 2023, 12:08
Sejumlah peserta mengikuti tes tertulis menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) di Laboratorium Komputer SMK Pesat, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (9/1/2023). KPU Kota Bogor melaksanakan tes tertulis dengan menggunakan sistem CAT bagi calon anggota
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/TOM.
Sejumlah peserta mengikuti tes tertulis menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) di Laboratorium Komputer SMK Pesat, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (9/1/2023). KPU Kota Bogor melaksanakan tes tertulis dengan menggunakan sistem CAT bagi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 68 Kelurahan se-Kota Bogor pada Pemilu 2024 yang diikuti 558 peserta.

Selain itu, Hasyim mengimbau agar jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk memberikan pelatihan, surat keterangan penugasan, dan sertifikat bagi mahasiswa yang menjadi anggota KPPS.

Selain itu juga Hasyim mengimbagmu agar pihak kampus memberikan bobot satuan kredit semester (SKS) yang besar bagi mahasiswa yang menjadi anggota KPPS.

Syarat Menjadi KPPS Pemilu 2024

Adapun, persyaratan menjadi anggota KPPS secara umum berdasarkan pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut:
 

(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17  Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

    (2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...