KPU Buka Pendaftaran KPPS Pemilu untuk Mahasiswa, Ini Syarat Seleksi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk menjadi petugas Komite Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU menawarkan pada kampus-kampus untuk menugaskan mahasiswanya menjadi anggota KPPS. Ia berpendapat, penugasan mahasiswa sebagai anggota KPPS sesuai dengan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka, yang merupakan program pendidikan di Indonesia.
Hasyim mengatakan, pihak kampus dapat melaporkan daftar nama mahasiswa yang menjadi anggota KPPS, disertai keterangan fakultas dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Nanti, dilaporkan kepada KPU kira-kira mahasiswa yang akan menjadi anggota KPPS untuk pemilu ataupun pilkada, siapa saja namanya, fakultasnya apa, kemudian kita pakai nomor induk kependudukan sehingga nanti kita bisa tugaskan kira-kira di daerah mana," kata Hasyim, dikutip dari Antara, Kamis (12/1).
Lebih jauh, Hasyim mengatakan, jika ada mahasiswa yang berminat menjadi anggota KPPS, KPU RI akan menugaskan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menyiapkan sistem penukaran anggota non-mahasiswa menjadi mahasiswa.