Serapan Anggaran Daerah Rendah, Jokowi Minta Pemda Buat Dana Abadi
Presiden Joko Widodo menyarankan pemerintah daerah untuk membentuk dana abadi dengan konsep Sovereign Wealth Funds atau SWF. Ini karena dana milik pemerintah daerah di bank hingga akhir 2022 mencapai Rp 123 triliun.
Jokowi mencatat realisasi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD pada tahun lalu hanya 61%. Menurutnya, pemda dapat mempercepat penyerapan anggaran tahun ini dengan membentuk dana abadi.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 149 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam pasal tersebut, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dapat diinvestasikan untuk membentuk dana abadi.
"Kalau jadi dana abadi, APBD bisa diinvestasikan dengan ikut di Indonesia Investment Authority. Dana itu bisa dimasukkan ke sana dengan return (keuntungan) yang jauh lebih tinggi," kata Presiden Jokowi saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia 2023, Selasa (17/1).
Di samping itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mencontohkan pembentukan dana abadi pendidikan oleh pemerintah pusat. Menurutnya, nilai dana abadi pendidikan pada 2022 telah mencapai Rp 124 triliun dan akan naik menjadi Rp 144 triliun pada tahun ini.
Jokowi mengatakan, pembentukan dana abadi tersebut sudah bisa dilakukan dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Jokowi berpendapat pembentukan dana abdi tersebut dapat menekan angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau Silpa APBD.
Selain membentuk dana abadi, Mantan Wali Kota Solo ini menyarankan agar pemerintah daerah membentuk program daerah setahun lebih cepat. Usulan tersebut secara khusus ditujukan pada daerah dengan pendapatan fiskal yang tinggi. Beberapa pendapatan fiskal yang dimaksud adalah dana bagi hasil, pajak parkir, pajak restoran, dan pajak hotel.
Jokowi juga menginstruksikan para kepala daerah untuk mempermudah masuknya investasi ke daerahnya masing-masing. Sejauh ini, Kepala Negara menemukan dua tantangan besar yang bisa diselesaikan pemerintah daerah terkait serapan investasi.
Kedua tantangan yang dimaksud adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang atau PPKR dan Persetujuan Pembangunan Gedung atau PPG. Presiden telah menginstruksikan pemerintah daerah agar proses dan waktu perizinan tersebut dipercepat agar mempermudah masuknya investasi.
"Saya minta Ketua DPRD agar dengan pemerintah daerah segera menyelesaikan urusan ini. Segera selesaikan yang belum selesai, jangan ditunda-tunda," kata Jokowi.