Jabatan Kades Diusulkan Jadi 9 Tahun, Begini Pertimbangan Kemendes

Ira Guslina Sufa
18 Januari 2023, 15:01
Kades
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa, kini tengah digodok DPR dalam pembahasan revisi Undang-undang tentang Desa. Menteri Halim memastikan akan terus mendukung usulan masa jabatan kades menjadi 9 tahun meskipun dengan proses yang panjang.

Pada Selasa (17/1) ratusan kepala desa melakukan unjuk rasa menuntut revisi bagi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam unjuk rasa yang berlangsung di halaman Gedung DPR RI itu para kepala desa meminta agar revisi undang-undang lebih memperhatikan peningkatan kesejahteraan kepala desa. 

Menanggapi tuntutan para kepala desa, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat Muhaimin Iskandar mengatakan akan menjadikan revisi UU Desa sebagai program legislasi prioritas. Ia juga menilai pentingnya pelibatan para pemangku desa, baik dari level kepala desa, aktivis desa, hingga partai politik dalam pembahasan revisi. 

"Pentingnya perpanjangan masa jabatan kepala desa agar tercipta stabilitas pembangunan di level desa. Maka kami dukung penuh revisi UU Desa agar jabatan kepala desa minimal 9 tahun dan bisa dipilih kembali," ujar Muhaimin.

Muhaimin juga mengatakan salah satu bahasan dalam revisi UU Desa yang tengah digodok adalah memperjuangkan pemenuhan alokasi 10 persen dari total Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), sesuai dengan amanat UU Desa. Dia yakin peningkatan alokasi dana desa akan lebih mendorong perbaikan ekonomi. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...