6 Terdakwa Obstruction of Justice Brigadir J Dituntut Hukuman Berbeda

Ira Guslina Sufa
27 Januari 2023, 17:31
Pembunuhan Brigadir J
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan (kanan) dan Agus Nurpatria (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

"Terdakwa selaku perwira tidak sepantasnya melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya, yang seharusnya bertindak berlandaskan ketentuan undang-undang dalam mengungkap peristiwa terhadap hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Hal meringankan ialah jaksa menilai Agus telah mengabdi sebagai polisi selama lebih dari 20 tahun. Selama melaksanakan tugas sebagai polisi, kata jaksa, Agus tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Selain menjatuhkan pidana penjara, jaksa juga menuntut Agus dan Hendra  dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Dua terdakwa lainnya yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dituntut hukuman dua tahun penjara. Baiquni dan Chuck juga didenda Rp 10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. 

Terdakwa yang paling mendapat tuntutan ringan adalah Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara satu tahun. Irfan dan Arif juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. 

Hal meringankan adalah Irfan yang pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akpol terbaik tahun 2010. Jaksa berharap Irfan bisa memperbaiki perilaku di kemudian hari. Sedangkan Arif dinilai jaksa mengaku atas perbuatannya dan berterus terang selama proses sidang.



Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...