DPR Nilai Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Janggal

Ade Rosman
2 Februari 2023, 14:30
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas
ilustrasi
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas

Keluarga Hasya datang ke Polda untuk melaporkan terkait tindak pidana pembiaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan sehingga menyebabkan meninggal dunia. Selain itu, hari ini kepolisian juga menggelar rekonstruksi perkara. 

Rekonstruksi Ulang Kecelakaan 

Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam rekonstruksi Polda menghadirkan sembilan saksi.  

Selain menghadirkan saksi, Kepolisian juga menghadirkan tujuh pihak internal dari Direktorat Penegakan Hukum Korlantas, Inspektorat Pengawasan Polda, Bidang Profesi dan Pengamanan dan Bidang Hukum. Selanjutnya Bidang Humas Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya serta Tim Pusdik Lantas Polri.

Sedangkan dari tim eksternal yang dihadirkan, yakni Kompolnas, Ombudsman, Dekan FISIP UI, ahli hukum pidana, ahli transportasi, dan ahli kendaraan. Ada juga Ketua BEM UI, kuasa hukum keluarga MHA, kuasa hukum ESB dan ahli kinematika.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Muhammad Irjen Pol Fadil Imran telah melakukan diskusi dari pihak internal Polda Metro Jaya dan pihak eksternal terkait kasus kecelakaan tersebut. Diskusi menghasilkan beberapa rekomendasi termasuk rekonstruksi ulang kecelakaan yang dialami MHA dan ESB seorang pensiunan polisi di Jagakarsa pada 6 Oktober 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, rekonstruksi ini sebagai komitmen Polda Metro Jaya atas hasil asistensi dan konsultasi serta diskusi dengan para pihak.

"Harapannya (keluarga) hadir ya, sesuai dengan undangan yang dimaksud supaya semua ini dapat menyaksikan dan tercapai tujuannya, yaitu memberikan suatu kepastian hukum," kata Trunoyudo pada Rabu (1/2).

Trunoyudo menambahkan rekonstruksi ini sebagai komitmen Polda Metro Jaya atas hasil asistensi dan konsultasi serta diskusi dengan para pihak.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...