Menkominfo Johnny G Plate Urung Diperiksa Kejagung Soal Korupsi BTS

Ade Rosman
9 Februari 2023, 11:09
Menkominfo Johnny G Plate
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Menkominfo Johnny G Plate (kiri) bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (4/1/2023). M

Lebih jauh, Ketut mengatakan, Johnny telah menyampaikan kesanggupannya untuk hadir sebagai saksi pada Selasa (14/2) pekan depan. Kepada Katadata.co.id, Johnny juga telah mengkonfirmasi kesediaannya untuk hadir sebagai saksi. 

“Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai,” ujar Johnny. 

Dalam perkara dugaan korupsi BTS dan BAKTI Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain itu, kejaksaan juga telah memeriksa lebih dari 60 saksi.Hingga kini penyidik melakukan pencegahan pada 23 orang untuk memudahkan proses penyidikan perkara. 

Adapun lima orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Ada juga tersangka atas nama Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. 

Tersangka lain adalah Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment. Terakhir Kejagung menetapkan tersangka kelima atas nama Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...