Vonis Mati Ferdy Sambo Dianggap Sepadan tetapi Berpotensi Langgar HAM

Andi M. Arief
14 Februari 2023, 14:49
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo duduk di ruang sidang pengadilan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Di sisi lain, Atnike menegaskan Sambo telah melakukan kejahatan yang serius. Selain melakukan perencanaan pembunuhan, Sambo terbukti di pengadilan melakukan penghalangan atas keadilan atau penyidikan.

"Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," ujar dia.

Seperti diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo kemarin, Senin (13/2). Vonis tersebut lebih berat dari yang diajukan jaksa penuntut umum, yakni penjara seumur hidup. Hakim meyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 7 Juli 2022 lalu. 

Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan baru akan mempelajari pertimbangan majelis hakim terhadap vonis tersebut. Rasamala menilai vonis tersebut tidak didasarkan fakta persidangan.

Namun Rasamala belum menyatakan opini secara eksplisit terkait vonis yang dikenakan pada kliennya. Selain itu, Rasamala belum secara tersurat menyampaikan akan menempuh jalur hukum lanjutan untuk memperjuangkan kliennya.

"Ini kan masih tingkat pertama," kata Rasamala saat ditanyakan langkah hukum selanjutnya.

Berdasarkan data yang disusun tim Databoks Katadata, setidaknya ada 114 orang yang divonis hukuman mati di dalam negeri pada 2021. Mayoritas atau sebanyak 94 putusan dikeluarkan pada kejahatan narkotika, sementara itu sebanyak 14 orang divonis mati akibat pembunuhan.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...