Tak Disahkan DPR, Perppu Ciptaker Dinilai Gugur dan Harus Dicabut

Ira Guslina Sufa
17 Februari 2023, 09:33
Perppu Ciptaker
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Menkopolhukam Mahfud MD (depan, kiri), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (depan, tengah), dan Menkumham Yasonna H. Laoly (depan, kanan) bertepuk tangan saat rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Tidak disahkannya Perppu dalam masa sidang pertama DPR menurut Refly justru menunjukkan bahwa tidak ada unsur kemendesakan di balik penerbitannya. Menurut Refy dengan tidak disahkannya Perppu Cipta Kerja pada masa sidang pertama DPR di tahun 2023 maka Perppu gugur dengan sendirinya. 

Sebelumnya, Perppu Ciptaker batal disahkan dalam sidang Paripurna Kamis (16/2) karena tidak memenuhi prosedur. Sesuai ketentuan pengesahan baru bisa dilakukan apabila sudah mendapat persetujuan Badan Musyawarah untuk dibahas di Paripurna. 

Meski pembahasan Perppu telah mendapat persetujuan dalam rapat fraksi, hingga menjelang sidang Paripurna dimulai tak ada agenda tambahan dari Bamus untuk mengesahkan Perppu. DPR baru akan memulai masa sidang kedua 2023 pada 14 Maret 2023.

Berikut aturan lengkap pembentukan Perppu berdasar Undang-undang Dasar NRI 1945

Pasal 22

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang.

(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...