Kemenkes Waspadai Penularan Flu Burung Berpotensi Zoonosis

Intan Nirmala Sari
25 Februari 2023, 12:49
Kemenkes, Flu burung, wabah
ANTARA FOTO/REUTERS/Amr Abdallah Dalsh/aww/cf
Amr Abdallah Dalsh Seorang dokter hewan Mesir menyuntikkan vaksin flu burung kepada seekor Ayam Guinea (Guinea Fowl) yang dipegang oleh seorang penjaga kebun binatang di Kebun Binatang Giza yang ditutup, saat penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di pinggiran kota Kairo, Mesir, Selasa (7/4/2020).

Pada Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian 16 Januari 2023 lalu, tentang peningkatan kewaspadaan HPAI subtype H5N1, menyebutkan adanya kenaikan wabah HPAI H5N1 clade 2.3.4.4b dan clade 2.3.2.1c di dunia. Hal itu telah teridentifikasi positif virus H5N1 clade 2.3.4.4b melalui uji PCR dan sekuencing di peternakan komersial bebek peking yang tidak divaksin di Provindi Kalimantan Selatan.

Beberapa upaya juga direkomendasikan Kemenkes untuk meningkatkan kewaspadaan. Hal itu mulai dari melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan, serta sektor terkait, seperti Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten/kota, hingga kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). 

Dinkes Provinsi, kabupaten/kota juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk pelaksanaan kasus suspek flu burung, sesuang pedoman yang ditetapkan. Selain itu, juga meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung. 

Upaya lainnya adalah mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim Gerak Cepat (TGC), terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan. Adapun daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza like ilness atau ILI, dan severate acute respiratory infection (SARI) untuk meningkatkan kewaspadaan dini. Hal itu dilakukan untuk penemuan kasus suspek flu burung di daerah, yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas.

Setiap ditemukan kasus suspek flu burung, maka Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kab/Kota, melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P, berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.

Sebagai bentuk kewaspadaan di pintu negara, Dirjen Maxi juga menginstruksikan KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara. Melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja KKP

“Semua kita siagakan” ujar dirjen Maxi

Kepada masyarakat, dirjen Maxi mengimbau agar selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), melaporkan kepada dinas peternakan apabila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya, segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...