Mabes Polri Sebut Richard Eliezer Bisa Bebas Lebih Cepat

Ira Guslina Sufa
28 Februari 2023, 19:52
Richard Eliezer
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

"Karutan Bareskrim yang memberikan rekomendasi usulan remisi dengan berbagai pertimbangan, salah satunya perilaku selama ditahan di Rutan Bareskrim," kata Gatot. 

Gato menambahkan Bharada Richard Eliezer diusulkan untuk menerima remisi khusus Natal pada Desember 2022. Namun,  pengajuan remisinya dilaksanakan setelah enam bulan masa penahanan dijalankan.

"RE ikut (remisi) Natal pada Desember kemarin, tapi nanti pengajuan remisinya setelah enam bulan menjalani hukuman," kata Gatot.

Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak narapidana yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Remisi yang dapat diperoleh napi, yaitu remisi umum, remisi khusus, remisi kemanusiaan, dan remisi tambahan.

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi oleh warga binaan untuk mendapatkan hak remisi yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 77 Tahun 2022. Aturan ini mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...