Lawan Putusan PN Jakarta Pusat, KPU Tak akan Tunda Pemilu 2024

Happy Fajrian
2 Maret 2023, 22:50
kpu, pemilu 2024, penundaan pemilu, pemilu
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan tetap melanjutkan tahapan-tahapan pelaksanaan pemilu 2024.

Hasyim menyebut permohonan sengketa tersebut ditolak oleh Bawaslu. Kemudian Partai Prima mengajukan gugatan ke PTUN pada 30 November 2022 dengan objek sengketa yang sama yang diajukan ke Bawaslu sebelumnya.

“Dalam perkara tersebut PTUN mengeluarkan ketetapan dismissal yang pada pokoknya PTUN tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tersebut. Kenapa, karena objeknya masih berita acara,” ujarnya.

Menurut UU Pemilu, yang dapat disengketakan kalau sudah terbit keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat. Sementara KPU baru mengeluarkan putusan terkait penetapan partai politik peserta pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.

Kemudian Partai Prima kembali mengajukan gugatan sengketa proses pemilu kepada PTUN yang kemudian diputuskan pada 26 Desember 2022 yang pada intinya gugatan tersebut tidak diterima.

Terakhir Partai Prima mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diputus Kamis (2/3), yang pada intinya KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta dan menunda pemilu 2024.

Berikut adalah tujuh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:

  1. Menerima gugatan tergugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;
  3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
  4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat;
  5. Menghukum penggugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari;
  6. Menyatakan keputusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta;
  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada terugat sebesar Rp 410.000.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...