Jimly Asshiddiqie: Hakim PN yang Putuskan Tunda Pemilu Layak Dipecat

Tia Dwitiani Komalasari
3 Maret 2023, 06:09
Anggota DPD Jimly Asshiddiqie menyampaikan pendapat saat mengikuti Sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Anggota DPD Jimly Asshiddiqie menyampaikan pendapat saat mengikuti Sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Putusan penundaan pemilu tetapkan PN Jakarta Pusat atas perkara nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022. 

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi  oleh tergugat," tulis majelis hakim dalam putusannya yang dikutip Kamis (2/3). 

Dalam hal hakim menerima gugatan Partai Prima selanjutnya majelis hakim menghukum KPU membayar ganti sebesar Rp 500 juta kepada penggugat. Selain itu KPU juga dihukum tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan diucapkan. 

"(Tergugat) melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis majelis hakim dalam putusannya. 

Dalam pelaksanaan majelis hakim mengatakan perkara ini dapat dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta. Selain itu hakim memerintahkan KPU membayar beban perkara sebesar Rp 410 juta. 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Negeri. "Kita banding," kata Hasyim pada Katadata.co.id.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...