Lawan Putusan PN Jakarta Pusat, KPU Tak akan Tunda Pemilu 2024

Happy Fajrian
2 Maret 2023, 22:50
kpu, pemilu 2024, penundaan pemilu, pemilu
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan tetap melanjutkan tahapan-tahapan pelaksanaan pemilu 2024.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Prima yang salah satu amar putusannya yaitu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu mulai dari awal.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan akan tetap menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.

“Kalau kami sudah mengajukan upaya hukum, KPU akan tetap menjalankan tahapan-tahapan pemilu,” ujarnya dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Kamis (2/3) malam.

Dia menjelaskan bahwa keputusan KPU ini didasari oleh beberapa hal. Pertama, tahapan dan jadwal pemilu 2024 telah dituangkan dalam produk hukum KPU berupa pengaturan KPU tentang tahapan dan jadwal pemilu 2024. Putusan ini juga menyasar pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu 2024.

“Sehingga dengan demikian dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, ini sebagai dasar kpu untuk melanjutkan tahapan pemilu 2024,” kata Hasyim.

Kedua, lanjutnya, karena yang menjadi objek gugatan oleh Partai Prima adalah keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024, maka kewenangan untuk menguji produk-produk tata usaha negara ada di tangan pengadilan tata usaha negara (PTUN).

“Dan ini sudah pernah diuji oleh PTUN yang dinyatakan tidak dapat diterima karena objeknya masih berupa berita acara verifikasi,” ujarnya.

Sebelumnya Partai Prima mengajukan permohonan sengketa proses pemilu terkait penetapan partai politik peserta pemilukepada Bawaslu pada 20 Oktober 2022, dengan objek sengketa berupa berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan partai politik calon peserta pemilu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...